Makassar, Gasingpedia.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jalur internasional yang melibatkan tujuh orang tersangka dewasa dalam rangkaian pengungkapan sejak tanggal 28 April hingga 12 Mei.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat kurang lebih 1.450 gram atau sekitar 1,5 kilogram yang ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp2.755.000.000. Selain menyelamatkan potensi kerusakan bagi 8.700 jiwa masyarakat, tindakan tegas ini juga diperkirakan mampu menghemat anggaran negara untuk biaya rehabilitasi sebesar Rp26,1 miliar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, kronologi pengungkapan bermula pada Senin, 20 April, saat polisi menangkap dua tersangka perempuan berinisial PT dan AN di sebuah kos-kosan di wilayah Makassar. Hasil pengembangan menunjukkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan internasional yang membawa barang haram dari Malaysia melalui Tanjung Pinang menuju Kota Makassar.
“Salah satu tersangka sempat lolos dari pemeriksaan bandara dengan modus menyembunyikan sabu di dalam ikat pinggang saat menumpang pesawat terbang,” ujar Kapolrestabes kepada media, Rabu (13/5/2026).
Penyelidikan berlanjut ke Tanjung Pinang pada 23 April yang berujung pada penangkapan tersangka SN dan DD dengan barang bukti tambahan seberat 125 gram. Polisi kemudian melakukan pengungkapan terakhir di sebuah lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan di wilayah Panakkukang, Jalan Boulevard, Makassar, dengan menyita 1.125 gram sabu.
Pada tahap ini, petugas menangkap tersangka berinisial MIS, TR, dan MRP. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang berkewarganegaraan asing dan merupakan residivis dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Jaringan ini terdiri dari satu orang bandar dan enam orang pengedar yang berencana menyalurkan barang bukti tersebut ke wilayah Palopo dan Takalar,” jelas Kombes Pol Arya.
Lanjut Kapolrestabes, sebagian barang bukti ditemukan sudah terbagi dalam paket-paket kecil siap edar dengan harga jual berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per paket. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda kategori enam senilai Rp6 miliar. (jr)



