Perkuat Literasi, Penerbit Subaltern MoU Bersama Satupena Pemprov dan Pannyaleori Institut

Takalar, gasingpedia.com – Penerbit Subaltern bersama Yayasan Pannyaleori Institut dan Satupena Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penandatangan kerja sama, Sabtu (3/1).

MoU tersebut sebagai wujud komitmen dalam penguatan gerakan literasi sastra, sejarah dan budaya di Indonesia khususnya di Sulsel.

Penandatanganan MoU berlangsung di Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar dan melibatkan langsung Koordinator Perkumpulan Penulis Indonesia Satupena Provinsi Sulawesi Selatan, Rusdin Tompo sebagai pihak pertama.  Ketua Yayasan Pendidikan Literasi Seni Sastra Pannyaleori Institut, Muhammad Fahmi Yahya, S.S sebagai pihak kedua dan Direktur Penerbit CV Subaltern Inti Media, Rasmi Safitri, S.Hum sebagai pihak ketiga.

“Para pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing setuju melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penguatan Gerakan Literasi Sastra, Sejarah, dan Budaya dengan ketentuan dan syarat-syarat,” bunyi surat MoU.

Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk meningkatkan komitmen, kerja sama, kolaborasi, sinergitas, dan kesepahaman antara para pihak sebagai upaya penguatan gerakan literasi sastra, sejarah, dan budaya untuk mendukung implementasi visi misi dan program Yayasan Pannyaleori Institut di wilayah Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.

“Nota Kesepahaman ini meliputi Penguatan Gerakan Literasi Sastra, Sejarah, dan Budaya berupa kegiatan pelatihan dan pendampingan menulis kreatif, citizen journalism (pewarta warga), dan pendokumentasian dalam bentuk cetak, yakni news letter dan penerbitan buku; Penguatan Gerakan Literasi Sastra, Sejarah, dan Budaya ini menyatu dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan Desa Moncongkomba sebagai Desa Wisata Sejarah dan Budaya;

Penguatan Gerakan Literasi Sastra, Sejarah, dan Budaya ini juga dimaksudkan untuk menumbuhkan budaya kegemaran membaca dan menulis, serta pemanfaatan Perpustakaan Yayasan Pendidikan Literasi Seni Sastra Pannyaleori Institut, sebagai tempat membaca, menulis, berekspresi, dan berkreasi dalam penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial,” bunyi pasal 2.

Satupena Pemprov sendiri sebagai pihak pertama menyediakan sumber daya dan materi kegiatan sebagai narasumber dan/atau fasilitator, dan mendukung publikasi melalui media massa. Pihak kedua menghadirkan warga (orang dewasa, remaja, atau anak-anak), menyediakan fasilitas, dan konsumsi untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan, sementara pihak ketiga berperan menerbitkan buku-buku yang dihasilkan dari kegiatan, sebagaimana dimaksud Nota Kesepahaman tersebut. (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita Terbaru