MAKASSAR, Gasingpedia.com – Pemerintah Kota Makassar, terus melakukan aksi nyata dalam membenahi sistem pengelolaan sampah kota, dengan meninggalkan pola lama open dumping menuju sistem sanitary landfill yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Transformasi ini menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan tata kelola lingkungan yang lebih tertib, sekaligus menjawab tantangan peningkatan volume sampah perkotaan yang kian kompleks.
Komitmen tersebut dipusatkan pada pembenahan pengelolaan TPA Antang sebagai lokasi strategis pengolahan akhir sampah. Peralihan metode ini tidak hanya menyangkut perubahan teknis. Tetapi juga menandai perubahan paradigma dalam pengelolaan lingkungan, dari sekadar pembuangan, menjadi pengolahan yang terkontrol, aman, dan berwawasan kesehatan masyarakat.
Keseriusan ini ditandai melalui penandatanganan komitmen bersama antara Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Dr. Azri Rasul, dengan seluruh camat se-Kota Makassar.
Penandatanganan tersebut menjadi simbol sinergi lintas wilayah dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan hingga ke tingkat kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Momentum ini berlangsung dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup secara Hybrid, menggabungkan kehadiran langsung dan partisipasi daring, di Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (10/4/2026).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar sekaligus Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa, Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly Nanda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Helmy Budiman, serta para camat se-Kota Makassar.
Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Dr. Azri Rasul, menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mendorong percepatan pembenahan pengelolaan sampah, baik di dalam kota maupun di TPA Antang.
“Tentu, ini bagian dari tugas bersama, sehingga kami siap membantu Pemerintah Kota dalam penanganan persampahan,” jelasnya.
Menurutnya, terdapat sedikitnya 16 komponen penilaian dalam pengelolaan kota bersih yang melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan. Setiap unit kerja, kata dia, memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab yang jelas dalam menjaga kebersihan di lingkupnya masing-masing.
“Kalau setiap unit kerja menjalankan tugasnya sesuai regulasi kota bersih, saya kira Makassar akan bersih,” tuturnya.
“Karena masing-masing sudah punya kriteria dan batas kewenangan, jadi tidak perlu lagi saling lempar tanggung jawab,” lanjutanya.
Ia menjelaskan, kunci utama terletak pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, terutama dalam 15 item penilaian yang menjadi indikator utama. Ketika seluruh unsur bekerja sesuai peran masing-masing, maka persoalan kebersihan dapat diselesaikan secara sistematis dan terukur.
Lebih lanjut, Dr. Azri Rasul menekankan pentingnya tindak lanjut konkret melalui penunjukan penanggung jawab di setiap unit kerja.
Misalnya, dalam hal pemilahan sampah, setiap instansi, baik kantor, pasar, maupun sekolah, harus memiliki personel yang bertugas memastikan proses pemilahan berjalan dengan baik.
Selain itu, penguatan bank sampah unit juga menjadi bagian penting dalam rantai pengelolaan. Sampah yang telah dipilah akan dikumpulkan, dikelola oleh pengurus, kemudian disalurkan kepada pengepul atau pihak industri daur ulang.
“Kalau ini berjalan, maka yang masuk ke TPA Antang itu tinggal sampah organik saja. Itu pun bisa terkelola dengan baik, karena dalam satu sampai dua bulan sudah bisa menjadi pupuk,” jelasnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, tengah berpacu menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah besar dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah.
Menurutnya, arahan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, Dr. Azri Rasul, menjadi landasan penting dalam merumuskan langkah strategis ke depan. Salah satu poin krusial adalah pemberian sanksi administratif selama 180 hari kepada Kota Makassar untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
“Kami sangat mengapresiasi arahan yang diberikan, termasuk terkait hasil penilaian Adipura tahun lalu. Per tanggal 25 Maret, kami telah menerima sanksi administratif 180 hari dan saat ini sedang menyusun langkah-langkah strategis untuk menuntaskannya,” ujar Helmy.
Dia menjelaskan, DLH Makassar juga telah mengirimkan dokumen resmi kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian sanksi tersebut.
Berbagai pembenahan kini tengah dipersiapkan, mulai dari perbaikan sarana dan prasarana hingga penataan sistem pengelolaan di lapangan, khususnya di TPA Antang yang selama ini menjadi titik paling krusial.
“Beban terberat memang ada di TPA. Kondisi di lapangan, termasuk akses jalan yang dikeluhkan masyarakat, akan segera kita benahi. Ini menjadi prioritas,” tegasnya. (*)



