MAKASSAR, Gasingpedia.com – Pemerintah Kota Makassar memastikan renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar di Jalan AP Pettarani telah rampung. Gedung tersebut akan difungsikan sebagai kantor sementara DPRD sambil menunggu pembangunan gedung utama.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) pembangunan Gedung DPRD Makassar di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan, Senin (27/7/2026).
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan percepatan renovasi gedung yang rusak akibat kebakaran pada 29 Agustus 2025 menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin.
“Progres pembangunan gedung sementara sudah cukup representatif untuk digunakan sebagai kantor sementara sambil menunggu pembangunan gedung utama,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD Makassar dijadwalkan mulai menempati gedung tersebut pada September atau Oktober 2026.
Andi Zulkifly juga mengapresiasi dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan BPBPK Sulsel dalam proses renovasi gedung DPRD.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulsel yang telah membantu pembangunan kembali gedung DPRD ini,” katanya.
Meski renovasi gedung sementara telah selesai, ia menegaskan pembangunan gedung utama masih dalam tahap perencanaan. Karena itu, Dinas Tata Ruang dan Bangunan diminta mempercepat proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menyiapkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sementara BPKAD diminta mengawal penyelesaian administrasi aset pasca-BAST.
Ia berharap seluruh proses administrasi, perizinan, dan pembangunan dapat berjalan selaras melalui sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan pemerintah pusat hingga pembangunan Gedung DPRD Makassar rampung sepenuhnya.
Penandatanganan BAST turut dihadiri Kepala BPBPK Sulsel Baskoro Elmiawan, Sekretaris DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba, Kepala BPKAD Makassar Muh. Dakhlan, serta sejumlah perwakilan OPD Pemerintah Kota Makassar.



