Makassar, Gasingpedia.com — Langkah nyata dalam mendukung program pengelolaan sampah Pemerintah Kota Makassar terus ditunjukkan oleh pengurus RT di wilayah setempat. Ketua RT 01/RW 04 Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Arjun Syam, secara mandiri mengolah sampah basah menjadi pupuk kompos.
Aksi lingkungan ini berpedoman pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi tersebut memfokuskan pengolahan sampah organik menjadi kompos dan sampah anorganik ke bank sampah. Selain itu, aturan ini mendorong pembangunan TPS 3R serta program urban farming demi memperkuat ketahanan pangan dan mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Kami bergerak dari lingkungan terkecil dulu. Sampah basah atau sisa dapur yang biasanya langsung dibuang begitu saja, sekarang kami kumpulkan dan olah menjadi pupuk kompos,” ujar Ketua RT 01/RW 04 Karuwisi Utara, Arjun Syam. (*)
Arjun yang Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Nobel Indonesia itu melanjutkan, Langkah ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mendukung penuh Perwali Nomor 3 Tahun 2026.
“Selain membantu pemkot mengurangi penumpukan sampah di TPA, kompos yang dihasilkan bisa dimanfaatkan warga untuk urban farming di pekarangan rumah masing-masing,” tambahnya



