Makassar, Gasingpedia.com – Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya, Saharuddin Said  meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak aktivitas perparkiran yang beraktivitas di Jalan Lamaddukelleng, Makassar.


Permintaan tersebut menyusul penutupan permanen aktivitas parkir di Jalan Mawas. Namun, setelah ditertibkan, aktivitas jukir diduga masif di Jalan Lamaddukelleng.


Pria yang akrab dipanggil Ajid Said ini menegaskan, penanganan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan lintas instansi. Sebab, kewenangan PD Parkir lebih berfokus pada penataan perparkiran, sedangkan penindakan menjadi ranah Satpol PP dan aparat terkait dalam hal ini Dishub.


“Jalan Mawas sudah kita tutup paten. Tidak ada lagi akses dan parkir di sana. Yang ingin saya sampaikan, tolong Satpol PP menindak aktivitas yang ada di Jalan Lamaddukelleng. Saya lihat ada aktivitas di situ,” ujar Ajid, Sabtu (17/10).


Ia menjelaskan, PD Parkir tidak bisa bekerja sendiri dalam menertibkan aktivitas parkir yang bermasalah. Koordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait diperlukan agar penataan perparkiran di Kota Makassar berjalan sesuai ketentuan.


Di sisi lain, PD Parkir mengakui penataan perparkiran di Makassar masih jauh dari sempurna. Karena itu, pihaknya terus membuka kanal pengaduan masyarakat untuk menerima laporan mengenai berbagai persoalan di lapangan.


Pengaduan dapat disampaikan melalui Lontara Plus,  maupun sosial media pemerintah daerah. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama direktur operasional dan koordinator kecamatan.


“Kami membuka kanal untuk menerima laporan. Kalau ada laporan masuk, saya langsung tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama dirops dan korcam,” jelasnya.


Menurutnya, laporan yang disampaikan masyarakat harus dilengkapi informasi konkret, seperti foto dan video, agar petugas dapat memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan.


Ia mengklaim laporan yang memenuhi unsur tersebut akan segera ditindaklanjuti. PD Parkir juga telah menerapkan patroli dalam dua sif, yakni pagi dan malam hari, untuk memantau kondisi perparkiran.


Selain aktivitas parkir yang berpindah lokasi, keberadaan juru parkir (jukir) liar masih menjadi persoalan yang perlu ditangani secara bersama.


Pihak PD Parkir mengungkapkan, jukir liar yang telah ditertibkan kerap kembali bermunculan dengan orang berbeda. Kondisi ini dinilai membutuhkan penanganan lebih luas, termasuk keterlibatan kepolisian dan aparat penegak hukum.


“Jukir liar ini, hari ini kita datangi dan hilangkan, besok ada lagi dengan orang berbeda. Maka dari itu, bukan hanya PD Parkir, tetapi kepolisian dan aparat hukum juga harus terlibat,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengenali identitas resmi jukir sebelum menggunakan jasa parkir.

Menurutnya, tanda pengenal resmi berupa kartu identitas atau ID card ber-LED dan dilengkapi kode batang (barcode) menjadi salah satu penanda jukir yang terdaftar. Jukir tetap wajib mengenakan ID card meskipun tidak menggunakan rompi.


Sementara itu, tarif parkir resmi yang berlaku di Makassar sebesar Rp3.000 untuk kawasan komersial dan Rp2.000 untuk kawasan umum.


PD Parkir berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan praktik perparkiran yang tidak sesuai ketentuan. Namun, penanganan di lapangan tetap membutuhkan koordinasi antarlembaga agar penertiban tidak sekadar memindahkan aktivitas bermasalah dari satu lokasi ke lokasi lainnya. (Jar)