#Polemik Lahan 16
Makassar, Gasingpedia.com – PT Hadji Kalla siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan pihak PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Pengadilan Negeri Makassar terkait polemik hak kepemilikan lahan seluas 16 hektare (Ha) di kawasan Tanjung Bunga.
PT Hadji Kalla telah menunjuk Kantor Pengacara H. Hasman Usman dan Kantor Hukum Hendropriyono and Associates sebagai lawyer untuk membela dan mempertahankan kepentingannya.
Hasman Usman mengatakan GMTD telah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar dan gugatan pidana di Polda Sulawesi Selatan. Pihaknya siap mancounter gugatan tersebut.
“Berkaitan dengan isi keinginan dia (GMTD) itu kita akan counter semua bahwa itu (hak kepmilikan) tidak benar dan posisi saat ini kita dalam penguasaan sebagai besiter terhadap obyek (lahan 16 ha) tersebut,” ujar Hasman saat konfrensi pers di Wisma Kalla, Kamis (4/12).
Ia juga mengungkapkan telah mengantongi bukti dan fakta baru dan akan menjadi alat pembuktian saat persidangan nanti.
“Tentu ada hanya mungkin dalam proses persidangan nanti kita akan buktikan di situ karena sekarang kita juga saling menjaga kondisi agar apa yang diharapkan oleh klien kami tercapai,” katanya.
Terkait hak kepemilikan PT Hadji Kalla atas lahan 16 Ha itu, Hasman menyebut sangat jelas dan sudah diakui oleh negara berdasarkan bukti sertifikat.
“Yang paling sempurna di atas tanah itu sejak berlakunya UU pokok agraria itu adalah sertifikat, kita memiliki sertifikat di atas obyek itu jadi boleh saya tegaskan itu tidak ada penyerobotan karena kita mempunyai legal standing yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional melalui BPN Makassar,” paparnya.
Disamping menghadapi gugatan perdata, PT Hadji Kalla lanjut Hasman juga akan menghadapi gugatan pidana yang dilayangkan GMTD di Polda Sulsel. Bahkan Hasman menyebut akan melaporkan balik GMTD terkait dugaan proses pemalsuan data -data.
“Berkaitan laporan itu karena kita duga adanya proses pemalsuan terhadap data- data yang mereka miliki sehingga saat ini mereka mengajukan laporan pidana juga dan juga kita akan laporkan,” ungkapnya.
Hasman juga menanggapi soal dua sertifikat yang terbit di atas satu bidang tanah. Menurutnya hal ini melanggar dan akan turut melaporkan BPN Makassar sebagai turut tergugat.
“Terkait terbitnya dua sertifikat, tentu dalam hal ini juga BPN sebagai pihak turut tergugat. Jadi mereka juga akan tentu mempertahankan produk yang lama daripada produk yang baru karena dia dalam posisi turut tergugat,” jelasnya.
Proses sidang gugatan perdata akan berlangsung tanggal 9 Januari 2026, untuk menghadapi sidang tersebut Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Ardian Harahap mengatakan siap menjawab semua tuntutan- tuntutan yang ada di pengadilan.
“Kami memiliki bukti yang kuat secara historis dan faktual tanah PT Hadji Kalla, itu memang sah yang diterbitkan oleh BPN,” ujar Ardian.
“Berdasarkan investigasi kami, kami menemukan adanya beberapa fakta – fakta yang sebenarnya tidak bisa di bantah oleh GMTD tapi itu kami akan simpan dan buktikan di pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Humas GMTD, Anggraini atau biasa disapa Angki belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait gugatan yang dilayangkan seperti yang disebutkan tim hukum PT Hadji Kalla.
Namun sebelumnya melalui keterangan resmi GMTD menyampaikan pernyataan tegas bahwa adanya klaim dari pihak tertentu mengenai kepemilikan lahan 16 Ha di kawasan Tanjung Bunga adalah klaim yang tidak memiliki dasar hukum, bertentangan dengan dokumen resmi Pemerintah Republik Indonesia, dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional yang berlaku sejak tahun 1991.
Presiden Direktur GMTD , Ali Said, mengatakan bahwa dasar hukum kawasan Tanjung Bunga ditentukan oleh dokumen negara, dan bukan klaim sepihak.
Menurut dia, kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan wisata terpadu yang sepenuhnya berada dalam mandat tunggal PT GMTD melalui: SK Menteri Parpostel tanggal 8 Juli 1991; SK Gubernur Sulsel tanggal 5 November 1991 (1.000 Ha); SK Penegasan Gubernur tanggal 6 Januari 1995; dan SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah tanggal 7 Januari 1995.
“Keempat dokumen negara ini menyatakan secara eksplisit, bahwa: Hanya PT GMTD yang berwenang membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan Tanjung Bunga; Tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memproses atau memiliki tanah pada periode tersebut,” ungkap Ali Said dalam ketetangan tertulisnya, Senin (17/11/2025).
“Ini adalah keputusan negara, bukan opini,” tegasnya.
Ia juga menyebut Tanjung Bunga dibangun sebagai proyek pemerintah untuk Makassar–Gowa (kepentingan publik).
Lebih jauh Ali Said mengatakan, penetapan mandat tunggal PT GMTD sejak 1991 adalah bagian dari kebijakan pembangunan nasional untuk membuka kawasan wisata terpadu Makassar–Gowa, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mengaktifkan investasi ketika pemerintah tidak memiliki anggaran, serta menata kawasan rawa menjadi pusat pertumbuhan baru.
“Investasi awal PT GMTD-lah yang membangun akses, jalan, pematangan lahan, dan infrastruktur dasar yang menjadi fondasi hadirnya berbagai pembangunan lain di Tanjung Bunga,” ujarnya.
“Penting untuk dipahami publik bahwa tanpa mandat pemerintah kepada PT GMTD, kawasan ini tidak akan berkembang seperti hari ini,” sambung Ali Said.
Ali Said juga menilai, pernyataan pihak yang mengklaim bahwa mereka telah menguasai fisik lahan sejak 1993 adalah tidak relevan secara hukum, karena pada tahun tersebut kawasan itu masih berupa rawa dan tanah negara, tidak ada pasar tanah, tidak ada izin lokasi lain selain PT GMTD, dan tidak ada satu pun SK atau izin pemerintah yang memberikan hak kepada pihak lain.
“Dalam hukum agraria Indonesia, penguasaan fisik tidak melahirkan hak kepemilikan tanpa izin pemerintah. Karena itu, klaim penguasaan fisik tidak dapat mengalahkan dokumen negara,” ucapnya.
Perihal Sertifikat HGB yang disebutkan oleh pihak yang mengklaim menguasai lahan tersebut, Ali Said mengatakan, hal itu juga harus diuji legalitas objek tanahnya.
“Sertifikat tidak sah apabila objek tanahnya berada pada kawasan yang telah dicadangkan secara resmi kepada pihak lain,” kata Ali Said.
Jika SHGB tersebut diterbitkan tanpa izin lokasi, tanpa IPPT, tanpa persetujuan gubernur, tanpa pelepasan hak negara, tanpa persetujuan PT GMTD (pemegang mandat tunggal), maka menurut Ali Said, SHGB tersebut dapat dibatalkan secara administratif, tidak menciptakan hak kepemilikan yang sah, dan yidak dapat digunakan untuk mengklaim lahan negara yang telah dicadangkan terlebih dahulu.
“PT GMTD mempersilahkan pihak yang mengklaim untuk menunjukkan dasar hukum penerbitan SHGB itu pada periode 1991–1995. Kami meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada, karena memang tidak pernah diterbitkan,” tuturnya.
Apalagi, lanjut Ali Said, klaim dari pihak tertentu yang mengaku pembebasan 80 Ha pada tahun 1980-an tidak tercatat dalam arsip pemerintah.
Faktanya, kata dia, normalisasi Sungai Jeneberang adalah kontrak pekerjaan, dan bukan perolehan hak atas tanah.
Selain itu, menurut Ali Said, tidak pernah ada pencadangan tanah untuk pihak yang mengklaim tersebut, tidak ada SK Gubernur terkait pemberian hak, dan tdak ada pencatatan pembebasan tanah di BPN, Pemprov Sulsel, maupun Pemkot Makassar.
“Jadi, menghubungkan pekerjaan sungai dengan klaim kepemilikan tanah adalah tidak akurat dan menyesatkan publik,” imbuhnya.
Terlebih menurut Ali Said, tidak ada putusan pengadilan atau Surat BPN yang membatalkan SK-SK Pemerintah.
“Dokumen negara tahun 1991–1995 adalah dasar hukum tertinggi dalam penataan kawasan ini. Tidak ada putusan pengadilan, surat BPN, atau
catatan administrasi yang pernah membatalkan atau mengurangi mandat PT GMTD,” bebernya.
Ali Said juga mengatakan, PT GMTD mempersilahkan pihak yang mengkalim menguasai atau pemilik lahan tersebut menunjukkan dokumen dasar hak.
“Kami mempersilahkan pihak yang mengklaim menunjukkan salah satu dari dokumen Izin Lokasi 1991–1995; IPPT dari Pemprov Sulsel periode tersebut; SK Gubernur yang memberikan hak atas tanah itu; dan Akta pelepasan hak negara/daerah.S urat persetujuan PT GMTD,” ujarnya.
“Hingga hari ini, tidak ada satu pun dokumen tersebut. Karena memang tidak pernah diterbitkan,” ucapnya.
“Mandat tunggal kawasan berada pada PT GMTD. Tidak ada izin apa pun yang diberikan kepada pihak lain sejak 1980–1995.
SK Pemerintah bersifat final dan mengikat. PT GTMD juga menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan tanah 16 hektare tersebut kepada pihak mana pun,” tegasnya.
Melalui keterangan tertulisnya, Ali Said juga mengatakan bahwa seluruh pagar di atas lahan 16 Ha itu adalah pagar resmi PT GMTD.
Ia menyebut, terjadi penyerobotan ±5.000 m² di dalam pagar PT GMTD tersebut. Hal itu terdokumentasi visual dan ada saksi lapangan, serta telah dilaporkan resmi dengan nomor:LP/B/1897/X/2025 (4 Okt 2025);LP/B/1020/X/2025 (7 Okt 2025); danPengaduan (30 Sept & 8 Okt 2025).
“PT GMTD membuka ruang dialog dan komunikasi konstruktif dengan seluruh pihak selama berada dalam koridor hukum. Namun PT GMTD menegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan terhadap SK Pemerintah, sertifikat BPN, dan putusan pengadilan. Integritas hukum kawasan Tanjung Bunga adalah mandat publik dan wajib dijaga,” ucap Ali Said.
Ali Said menambahkan, PT GMTD tbk adalah perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, yang dipelopori Pemerintah Pusat dan didirikan dengan kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Pemerintah Daerah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32.5% dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32.5% oleh PT Makassar Permata Sulawesi. (*)



