Kejari Pangkep Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Pangkep, Gasingpedia.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep resmi menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Ketiganya diduga bersekongkol dalam pengaturan pengadaan barang dan jasa hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp554 juta.

Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ichlas (Ketua KPU Pangkep), Agus Salim (Sekretaris/PPK sekaligus Pengguna Anggaran), dan Muarrif (Komisioner KPU Pangkep). Status tersangka ditetapkan setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Para pelaku terlibat langsung dalam beberapa proses kegiatan KPU, seperti pengadaan barang dan jasa APK serta kegiatan lainnya,” kata Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malammasam, dalam konferensi pers, Senin (1/12/2025).

Menurut Jhon, Ketua dan Komisioner KPU sebenarnya tidak memiliki kewenangan teknis dalam proses pengadaan. Namun keduanya diduga mengintervensi dan bersekongkol dengan Sekretaris KPU, yang memiliki kewenangan penuh sebagai PPK, untuk menentukan penyedia secara tidak transparan.

“Faktanya, terjadi persekongkolan antara ketiganya dalam pemilihan calon penyedia,” tegasnya.

Modus yang digunakan yaitu meminta fee sebesar 10 persen dari rekanan yang mereka tunjuk secara langsung tanpa melalui mekanisme e-procurement.

Dari proses penyidikan, jaksa juga berhasil menyita uang tunai Rp206 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kejaksaan telah memeriksa 28 saksi, termasuk tiga ahli dan tujuh saksi kunci. Para tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 hingga 5 tahun penjara.

Saat ini ketiganya sudah dititipkan di Rutan Kelas II Pangkep selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka saat ini telah dititip di Rutan Pangkep selama 20 hari,” tegas Jhon. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita Terbaru